Indonesia Berkabung Tujuh Hari

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah secara resmi melalui Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menginstruksikan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang untuk seluruh instansi atau kantor pemerintah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kantor swasta dan masyarakat luas. Pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada 27 Januari-2 Februari 2008.

“Selama tujuh hari itu, kita nyatakan sebagai hari berkabung nasional,” ujar Hatta di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Ahad (27/1). Instruksi berkabung nasional dengan pengibaran bendera setengah tiang ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990.

Lebih jauh Hatta Radjasa mengatakan, Presiden kedua Indonesia ini akan dikebumikan di Astana Giri Bangun, Karanganyar, Jawa Tengah, besok. “Inspektur upacara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Hatta. Sedangkan Jenazah Pak Harto diberangkatkan dari Cendana ke Karanganyar dengan Inspektur Upacara Ketua DPR Agung Laksono.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)