PASAL 19 UUPA TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI SIMALUNGUN

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana
Magister Ilmu Hukum UMSU.

Rizal Sipayung
Oleh : Rizal P Sipayung, S.E, Amd (sipay_ung @ yahoo . com )

Hukum menghendaki kepastian. Kepastian dibutuhkan untuk menghilangkan keragu-raguan. Hukum pertanahan Indonesia mengingatkan kepastian mengenai siapa pemegang hak milik atau hak-hak lain atas sebidang tanah. Ini dipandang dari segi hukum. Tetapi bagaimana dari segi masyarakat atau pendukung hukum itu sendiri?

Lebih dahulu kita tinjau dari segi masyarakatnya yang berada di Kabupaten Simalungun adalah umumnya tinggal di pedesaan dan mayoritas sebagai petani. Tampaknya mereka hampir tidak pernah berpikir tentang pasti tidak pastinya hukum itu. Mereka memiliki atau menguasai sebidang tanah. Mereka mengelolanya untuk memperoleh nafkah bagi diri dan keluarganya. Dengan ini mereka senang. Soal hukum masih jauh dari jangkauan mereka.

Pasal 19 UUPA(Undang-Undang Pokok Agraria) yang diundangkan tanggal 24 September 1960, menyatakan bahwa pendaftaran tanah di seluruh Indonesia diadakan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemilik tanah yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya pendaftaran tersebut. Hukum telah menjamin pelaksanaan pendaftaran tanah, tetapi kenyataan selama ini tidak terlaksana seperti diharapkan.

Pendaftaran tanah berarti mencatat hak-hak yang dipegang oleh perorangan atau kelompok ataupun suatu lembaga atas sebidang hak. Hak-hak ini bermacam-macam, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan lain-lain.

Secara yuridis pendaftaran tanah telah dijamin di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal itu dapat diketahui seperti yang tertera di atas dari pasal 19 UUPA yang menyatakan bahwa demi kepastian hukum tanah harus didaftarkan. Dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomis dan rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya pendaftaran.

Pendaftaran tanah milik merupakan hal yang sangat penting, baik untuk kepentingan sipemilik tanah itu sendiri maupun untuk menambah pendapatan pemerintah melalui PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang akhirnya juga untuk kesejahteraan masyarakat. Selain kita memperoleh suatu perlindungan hukum mengenai hak kepemilikan tanah dari pemerintah kita juga bisa memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk memperoleh bantuan modal usaha dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Mengikuti perkembangan jaman ini, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang bukan hanya di perkotaan tetapi juga di pedesaan akan mengakibatkan semakin meningkatnya kebutuh manusia akan tanah. Kabupaten Simalungun merupakan daerah perkebunan yang luas dan pertanian yang sangat subur, sehingga daerah ini dijadikan tempat tujuan utama penduduk dari daerah lain untuk mencari nafkah, hal inilah yang mengakibatkan pertumbuhan jumlah penduduk di Simalungun bertambah drastis. sehingga kebutuhan akan tanahpun semakin tinggi. Sementara itu masih sangat sedikit masyarakat Simalungun yang mau mendaftarkan tanahmiliknya, Seperti daerah Dolok Silau, hampir 80% tanah penduduk di daerah ini tidak terdaftar. Raya merupakan Kecamatan yang akan menjadi ibu kota Kabupaten Simalungun, sehingga mau tidak mau ini merupakan suatu daerah yang akan menghadapi rawan masalah pertanahan jika penduduk setempat yang sebagai pemilik tanah tidak segera mendaftarkan tanah miliknya.

Berdasarkan uraian tersebut, yang menjadi masalah ialah undang-undang sudah menentukan pendaftaran tanah di Simalungun, namun pendaftaran tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tentu ada unsur lain yang menjadi penghalang di luar ketentuan undang-undang ini. Adapun unsur-unsur itu yaitu:

1. Kurangnya sosialisasi Undang-undang ini kepada masyarakat
Sosialisasi undang-undang merupakan hal yang sangat penting demi tercapainya tujuan yang diharapkan dari sebuah undang-undang. Banyaknya Masyarakat di Kabupaten Simalungun tidak mendaftarkan tanah milik mereka diakibatkan karena mereka tidak mendapat sosialisasi bagaimana pentingnya mendaftarkan tanah milik mereka dan bagaimana cara mendaftarkan tanah mereka. Mereka hanya tahu jika tanah itu sudah dikerjakan itu sudah mejadi hak milik mereka yang sah.

2. Tidak Adanya Kepastian Hukum
Masyarakat yang ada di pedesaan umumnya mata pencahariannya adalah bertani. Mereka tidak mempermasalahkan mengenai pendaftaran tanah miliknya, bukan mereka tidak tahu pentingnya mendaftarkan tanah mereka, tetapi mereka enggan mendaftarkan tanah mereka dikarenakan ketidak pastian hukum yang ada di Negara kita ini. Ketika mereka mendengar Hukum/Undang-undang, asosiasi mereka lari kepada hal yang negatif, seperti perampasan hak milik, Polisi, jaksa, Hakim, Pengacara, Penjara, dan semuanya itu mereka tanggapi sebagai suatu yang menakutkan dan dirasakan semata-mata permainan orang pintar/ terpelajar yang penuh manipulasi. Ini mungkin timbul dari apa yang mereka dengar atau baca dan lihat dari media massa tentang keburukan-keburukan para oknum hukum. Mereka juga menganggap hukum tanah , tidak dirasakan sebagai alat perlindungan tetapi sebaliknya sebagai alat penindasan yang kejam. “ untuk apa main hukum-hukuman ? kan tanah ini udahnya punya ku..!!” itulah perkataan mereka

3. Biaya Pendaftaran yang Mahal
Berbicara masalah pendaftaran tanah. Masalah finansial merupakan hal yang memegang peranan. Biayanya yang cukup tinggi, yang dirasakan sangat berat oleh pemegang hak atas tanah, terutama bagi petani kecil. Hal ini ikut menjadi penghalang untuk pendaftaran tanahnya, yang tadinya mau mendaftarkan hak atas tanahnya. Para petugas hukumpun tega melanggar norma hukum demi kepentingan material, biaya yang seharusnya tidak disertakan menjadi ada. contoh, uang jasa pejabat, uang saksi dalam pembuatan akta tanah, uang rokok petugas dan banyak lagi biaya lainnya. Sehingga konsekuensinya masyarakat akan menutup telingga terhadap gagasan atau perintah untuk mendaftarkan tanahnya.

4. Tidak Adanya Pembebasan Biaya Bagi Orang Tak Mampu
secara yuridis dikatakan bahwa orang yang tak mampu dibebaskan dari biaya pendaftaran tanah sebagai mana yang dimaksud Pasal 19 ayat (4) UUPA. Tetapi dalam kenyataannya, ini belum terlaksana secara memadai, kembali masalahnya yaitu terbentur pada masalah biaya. Bagaimanapun masalah pendaftaran tanah membutuhkan biaya mahal. Pertanyaannya apakah biaya negara mencukupi untuk melaksanakannya?. Karena jelas untuk pengukuran tanah, pembukuan, dibutuhkan orang yang ahli atau tenaga yang terampil. Padahal untuk membiayai yang ahli membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu tidak cukup hanya biaya dari pemerintah tetapi harus dilibatkan orang yang mengurus tanah itu, Sehingga bagi petani atau orang yang tidak mampu enggan untuk mendaftarkan tanahnya.

5. Nilai Ekonomis Tanah Tidak Sama.
Tanah-tanah di Kabupaten Simalungun sangat bervariatif, baik dari segi kerataan/ kemiringan tanahnya, letak starategis-geografisnya. Tanah yang strategis lebih tinggi nilai ekonomisnya dari pada yang tidak strategis, tanah yang dekat dari perkotaan lebih tinggi nilai ekonomisnya dari tanah yang jauh dari perkotaan. Bahkan tanah yang jauh dari perkotaan atau tanah yang tidak strategis, sekalipun sudah didaftarkan dan pemiliknya sudah memegang sertifikat Hak Milik, belum tentu diterima oleh bank sebagai jaminan kredit. Hal-hal tersebut merupakan penghalang terhadap keinginan masyarakat yang jauh dari perkotaan untuk mendaftarkan tanahnya.

Untuk Tercapainya UUPA pasal 19 tentang Pendaftaran tanah di Negara ini, khususnya di Kabupaten Simalungun maka yang perlu dibenahi adalah kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah lebih memberikan pelayanan yang baik, memberikan kenyamanan, kepercayaan dan kejujuran kepada masyarakat, dan masyarakat turut membantu dengan rela mendaftarkan tanahnya. Pemerintah Harus memproritaskan masalah pendaftaran tanah dalam program-program pemerintahan Kabupaten Simalungun. Dengan melakukan pendaftaran tanah milik kita, kita juga sudah membantu program pemerintah.

rondang br Siallagan

Isinya bagus tapi sorry….saya tidak paham tentang Ilmu Tanah/Hukum Tanah. Jadi tidak ada koment dari saya.

bagus lae. tapi bagaimana menyampaikannya ke masyarakat simalungun agar mereka tahu? adakah tindak lanjut yg anda lakukan dari artikel anda ini? mauliate :)

Dear Rizal…bravo….two thumbs up…satu tulisan sudah dihasilkan. pertanyaan krusial: target tulisan ini siapa? kalau untuk orang2 tua kita yang ada di simalungun, mungkin bahasanya terlalu teoritis. Coba disederhanakan lagi.Tapi kalau untuk kita generasi penerus yang sudah melek hukum, ok lah.

hello rizal.saya uda baca tentang hukum tanah.aku mau tanya ama kamu ito rizal,aku beli tanah di padang sidempuan tapi belum aku buat sertifikat tanah nya .gimana cara nya untuk pembuatan nya dan apa aja syarat nya yang di butuh kan agar tanah ku itu cukup kuat dan apa kah ita rizal tau biayanya.

memang banyak orang bilang kalau uda ada akte tanah uda kuat .tapi aku ragu sekali tahu lah kita orang batak ini selalu buat alasan untuk buat masalah dan batas tanah.

aku ucapakan banyak terima kasih atas bantuan kamu dan juga waktu yang kamu luangkan untuk baca surat ku

i really like you idea for help people in indonesia ,thank you again i hope you send mail to me. rizal you are cute boy ,and smart to.